
Memimpin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta pengelolaan sumber daya di lingkungan Fakultas Hukum.
Membantu Dekan dalam bidang akademik.
Membantu Dekan dalam pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan sarana prasarana.
Membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan.
Memberikan pertimbangan akademik kepada Dekan.
Mengelola penyelenggaraan Program Studi Sarjana.
Membantu Ketua Program Studi.
Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Mengoordinasikan pengembangan bidang keilmuan.
Mengelola pelayanan administrasi fakultas.
Pembagian tugas dan fungsi pada Struktur Organisasi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana menunjukkan adanya sistem tata kelola yang jelas, terukur, dan saling terintegrasi. Setiap unsur organisasi memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta pencapaian visi Fakultas Hukum untuk menghasilkan lulusan yang unggul, berintegritas, profesional, dan berdaya saing.